Pemeintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19. Proses pembelajaran pun diimbau masih dilakukan secara daring atau online.
Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan belajar dengan tatap muka di dalam kelas untuk 104 kabupaten/ kota. Dengan Syarat Hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus mematuhi protokol kesehatam.
Dihimpun dari tribunkaltim.com Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan
untuk sekolah menengah, yaitu tingkat SMP
dan SMA.
Adapun untuk tingkat sekolah dasar (SD) baru akan
diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan
penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
Berikut ini daftar 104 kabupaten/ kota yang boleh memberlakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.
Seperti diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 serentak akan dimulai pada 13 Juli 2020, senin mendatang.
Berikut Daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat,
Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan
dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau - Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi - Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo
dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman,
Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko
dan Seluma
Provinsi Lampung - Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang,
Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan
Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una, Sukamara, dan
Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu
Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang,
Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara,
Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara,
Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan
Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw,
dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar